HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 19 karya budaya dari Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang diusulkan Dinas Kebudayaan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi, Sabtu (1/10/2022).
Penetapan tersebut dilakukan dalam sidang yang diselenggarakan di Yogyakarta, 19 karya budaya yang diusulkan Provinsi Sumatra Barat direkomendasikan dan ditetapkan sebagai WBTbI Tahun 2022.
Kepala Dinas Kebudayaan Sumatra Barat, Syaifullah menyambut baik kabar ini, serta menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang berkolaborasi dalam upaya penetapan.
Disampaikannya, penetapan warisan budaya takbenda ini merupakan suatu keharusan dan penting, sebagai upaya pelindungan dan pelestarian baik dalam bentuk pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
“Alhamduillah, 19 karya budaya yang kita usulkan untuk ditetapkan sebagai WBTbI Tahun 2022 semuanya diterima. Tentu saja berkat kerja sama dan kolaborasi antarpihak kota dan kabupaten, serta pegiat budaya dan para maestro, pelaku seni, serta semua pihak. Sekarang tugas kita merawatnya,” katanya.
Ia menyebutkan, sebagai konsekuensi dari warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan menuntut komitmen dari semua pihak. Salah satunya dengan menindaklanjuti dalam bentuk program dan kegiatan secara rutin, berkala, serta berkesinambungan.
“Jika kita tidak lakukan penindaklanjutan, maka akan sangat berisiko. Selain kita kehilangan pewaris, juga dikhawatirkan WBTbI yang telah ditetapkan akan dicabut kembali. Kita tidak menginginkan hal ini terjadi. Untuk itu, mari secara bersama kita bersinergi, berkolaborasi untuk melakukan pelestarian terhadap warisan budaya baik yang telah ditetapkan secara nasional, maupun pada tahapan registrasi secara nasional sebagai salah upaya pemajuan kebudayaan di wilayah kita masing-masing,” katanya lagi.