Sah! 19 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2022

Sulam Emas Air Bangis

Sulaman Benang Emas Air Bangis ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2022 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi. IST

HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 19 karya budaya dari Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang diusulkan Dinas Kebudayaan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset dan Teknologi, Sabtu (1/10/2022). 

Penetapan tersebut dilakukan dalam sidang yang diselenggarakan di Yogyakarta, 19 karya budaya yang diusulkan Provinsi Sumatra Barat direkomendasikan dan ditetapkan sebagai WBTbI Tahun 2022.      

Kepala Dinas Kebudayaan Sumatra Barat, Syaifullah menyambut baik kabar ini, serta menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang berkolaborasi dalam upaya penetapan.

Disampaikannya, penetapan warisan budaya takbenda ini merupakan suatu keharusan dan penting, sebagai upaya pelindungan dan pelestarian baik dalam bentuk pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.

“Alhamduillah, 19 karya budaya yang kita usulkan untuk ditetapkan sebagai WBTbI Tahun 2022 semuanya diterima. Tentu saja berkat kerja sama dan kolaborasi antarpihak kota dan kabupaten, serta pegiat budaya dan para maestro, pelaku seni, serta semua pihak. Sekarang tugas kita merawatnya,” katanya.    

Ia menyebutkan, sebagai konsekuensi dari warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan menuntut komitmen dari semua pihak. Salah satunya dengan menindaklanjuti dalam bentuk program dan kegiatan secara rutin, berkala, serta berkesinambungan.

“Jika kita tidak lakukan penindaklanjutan, maka akan sangat berisiko. Selain kita kehilangan pewaris, juga dikhawatirkan WBTbI yang telah ditetapkan akan dicabut kembali. Kita tidak menginginkan hal ini terjadi. Untuk itu, mari secara bersama kita bersinergi, berkolaborasi untuk melakukan pelestarian terhadap warisan budaya baik yang telah ditetapkan secara nasional, maupun pada tahapan registrasi secara nasional sebagai salah upaya  pemajuan kebudayaan di wilayah kita masing-masing,” katanya lagi. 

Sementara, Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan, Sumbar Aprimas menyebutkan bahwa dengan ditetapkan 19 karya budaya Sumatra Barat sebagai WBTbI tahun 2022 ini, maka jumlah keseluruhan WBTbI dari Sumatra Barat menjadi 75 karya budaya.

Sejak tahun 2013-2021, sudah 56 karya budaya dari Sumbar ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sementara, 19 karya budaya yang sudah ditetapkan sebagai WBTbI ini melalui proses yang cukup panjang. 

Ia menjabarkan, 19 karya budaya tersebut di antaranya Balango Galogadang dari Kabupaten Tanah Datar, karya budaya dari Pasaman Barat dengan karya Sulaman Benang Emas Air Bangis, Pasikut Abag dari Kepulauan Mentawai, Rumah Gadang Kajang Padati dari Kota Padang, Tenun Koto Nan Godang dari Kota Payakumbuh, Tikuluak Talakuang dari Kota Payakumbuh, Tikuluak Kompong Koto Nan Godang dari Kota Payakumbuh.

Kemudian tambah, Aprimas, ada empat domain karya seni pertunjukan. Di antaranya Sijobang dari Kabupaten Lima Puluh Kota, Talempong Sikantuntuang dari Kota Payakumbuh, Dendang Bansi Solok dari Kota Solok, dan Gandang Sarunai dari Kabupaten Solok Selatan.

Lalu, ada empat domain adat istiadat masyarakat, ritual dan perayaan. Di antaranya Bakajang dari Kabupaten Lima Puluh Kota, Batobo Konsi dari Kabupaten Sijunjung, Bakauan Adar dari Kabupaten Sijunjung, dan Badoncek dari Kota Pariaman.

Domain berikutnya tradisi dan ekspresi lisan, di antaranya Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah dari Kabupaten Agam, Kirekat dari Kabupaten Mentawai. 

“Tentunya ada domain adat istiadat, yaitu Kawin Bajapuik dari Kota Pariaman. Sementara dari domain pengetahuan tradisional, kearifan lokal, dan pengobatan tradisional yaitu Ikan Larangan Lubuak Landua dari Kabupaten Pasaman Barat,” tuturnya. (*)

Exit mobile version