“Soal data penerima ini yang sekarang tengah didudukkan, supaya nanti datanya saling tumpang tindih. Jangan sampai nanti satu keluarga dapat tiga bansos berbeda. Sementara ada keluarga lain yang tidak dapat sama sekali. Yang jelas, prioritasnya adalah masyarakat yang belum menerima bansos dalam bentuk apapun,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumbar, Arry Yuswandi mengungkapkan bahwa penerima bansos DTU akan mendapatkan bantuan senilai Rp150.000 per bulan. Di mana pada tahap awal ini, bansos DTU akan disalurkan langsung untuk empat bulan atau sebesar Rp600.000.
“Skemanya saat ini tengah kami rancang. Agak butuh waktu, karena memang kami ingin hati-hati soal pendataan ini. Belajar dari yang sudah-sudah, banyak data yang saling overlap, sehingga terjadi kekacauan saat penyalurannya,” kata Arry.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, alokasi pemberian bansos untuk masyarakat itu merupakan belanja wajib pemda sebagai upaya mengatasi dampak inflasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Aturan alokasi dua persen oleh masing-masing pemda yang diambilkan dari DTU untuk pemberian bansos sudah masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun 2022.
Pada beleid itu disebutkan, pemda wajib menggunakan belanja perlindungan sosial (perlinsos) itu untuk pemberian bansos termasuk kepada pengemudi ojek, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.