HARIANHALUAN.ID – Diduga melakukan pelanggaran organisasi, Tim Save Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatra Barat (Sumbar) menolak Buchari Bachter sebagai Ketua Umum Kadin Sumbar terpilih periode 2022–2027.
Diketahui sebelumnya, Buchari Bachter terpilih dalam Musprov VII Kadin Sumbar pada 26 September 2022 di Hotel Basko Padang.
Ketua Tim Save Kadin Sumbar, Masrizal Mamak mengatakan, pihaknya juga memohon kepada Ketum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada Buchari Bachter sebagai Ketum Kadin Sumbar terpilih.
Hasil penelusuran, Buchari Bachter yang memiliki Kartu Tanda Anggota-B (KTA-B) adalah bodong/rekayasa. KTA-B atas nama Buchari Bachter tidak terbit selama tiga tahun berturut-turut, tetapi diterbitkan dan dibayar sekaligus pada 2022.
Hal itu dibuktikan KTA-B Buchari Bachter dengan PT Maidah Rekajasa Nomor KTA 10301-14000022, untuk Tahun 2020 dibayar pada 20 Juli 2022, untuk Tahun 2021 dibayar pada 28 Juli 2022 dan untuk Tahun 2022 dibayar pada 29 Juli 2022.
“Riwayat pembayaran KTA-B itu, maka Buchari Bachter statusnya tidak aktif sebagai anggota pada 2020 dan 2021. Artinya, keanggotaan Kadin Buchari Bachter tidak aktif selama 3 tahun berturut-turut,” katanya saat jumpa pers di Padang, Minggu (9/10/2022).
Masrizal Mamak menambahkan, fakta tersebut membuktikan bahwa Buchari Bachter melakukan pelanggaran fatal. Pelanggaran itu adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan organisasi Kadin, serta mengingkari pakta integritas Caketum Kadin Sumbar yang ditandatangani di atas materai.
“Pelanggaran Buchari Bachter yakni melanggar Anggaran Rumah Tangga Kadin Bab X, Pasal 34 ayat 1 bunyinya setiap calon ketua umum yang juga menjadi ketua formatur pada dasarnya, sekurang-kurangnya dalam 3 tahun berturut-turut sampai tahun berjalannya perusahaan harus terdaftar sebagai anggota Kadin, dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau asosiasiasi/himpunan,” katanya.
Kemudian melanggar Peraturan Organisasi Nomor 58/2018 Pasal 13 ayat 3, yaitu perusahaannya, baik satu perusahaan yang sama atau perusahaan yang berbeda dalam 3 tahun berturut sampai tahun berjalan terdaftar menjadi anggota Biasa Kadin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA B Kadin.
Selanjutnya, melanggar Pakta Integritas Caketum Kadin Sumbar poin 8 yang ditandatangani Buchari Bachter di atas materai 10.000, yaitu tidak berbohong dan menyampaikan data secara jujur.
“Tim Save Kadin Sumbar juga menuntut Buchari Bachter, karena nyata-nyata telah membohongi SC/OC dan Kadin Sumbar dengan memberikan data yang tidak valid. Kita memohon kepada Ketum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid untuk menunjuk pejabat sementara Ketum Kadin Sumbar untuk melakukan/melanjutkan musprov,” tuturnya.
Sementara di lain kesempatan, Ketum Kadin Sumbar terpilih Buchari Bachter menjawab tuntutan tersebut dengan santai. “Tidak apa-apa, itu hak beliau dan timnya. Pesan Ketum Kadin Indonesia bertanding untuk bersanding,” katanya. (*)