“Kita punya model-model penanganan orang-orang yang punya keinginan untuk separatis contohnya Aceh, apakah Aceh ditangani dengan Undang-Udang Terorisme? Enggak. Kita punya kepentingan untuk tetap mempertahankan Papua sebagai bagian dari Indonesia. Jadi bukan masalah penyelesaian terornya tapi yang terpenting adalah bagaimana menyelesaikan mereka tidak punya keinginan untuk merdeka itu lebih penting,” terang Marthinus.
“Artinya pendekatan yang dilakukan terhadap Papua itu lebih harus lebih komprehensif, tidak sekedar sekedar menyelesaikan. Kekerasan-kekerasan itu ekses dari para keinginan daripada kehendak kita harus menyelesaikan kehendaknya bukan perbuatan aktualnya itu lebih penting,” tandasnya. (*)