HARIANHALUAN.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat penerimaan pajak daerah hingga Sepember 2022 sebesar Rp1,606 triliun.
“Realisasi tersebut setara dengan 79,75 persen dari target penerimaan pajak daerah Sumbar pada 2022 sebesar Rp2,014 triliun,” ujar Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi di Padang, Senin (31/10/2022).
Sedangkan untuk retribusi sampai September 2022 , dikatakannya, dari target sebesar Rp16,149 miliar pada akhir tahun ini, realisasinya sebesar Rp7,886 miliar.
Dikatakan Maswar Dedi, penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,606 triliun itu berasal dari lima jenis pajak, terbesar masih penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Sumbangsih terbesar pajak daerah dikatakannya masih berasal dari PKB sebesar Rp593,127 miliar atau terealisasi 77,46 persen dari target hingga akhir tahun ini.
Selanjutnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terkumpul sebesar Rp309 miliar atau sudah tercapai 93,34 persen dari target sebanyak Rp331 miliar.
“Kemudian Pajak Air Permukaan (PAP) hingga September 2022 terhimpun sebesar Rp5, 812 miliar atau pencapaian sebesar 56,81 persen dari target akhir tahun sebanyak Rp10,231 miliar,” katanya lagi menambahkan.
Dua lainnya, yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp403,331 miliar atau 79,98 persen dan pajak rokok Rp295,199 miliar atau 73,25 persen.