HARIANHALUAN.ID – Angka Perceraian Provinsi Sumbar pada 2021 tercatat 9.364 kasus perceraian. Angka ini diketahui meningkat dari tahun sebelumnya, sebanyak 8.386 kasus.
Kasi Kepenghuluan Kanwil Kementerian Agama Sumbar, Syafalmart mengatakan bahwa berdasarkan rekap Pengadilan Tinggi (PT) Agama Padang, Kota Padang, mendominasi perceraian paling tinggi dengan jumlah 1.496 kasus.
“Kasus perceraian pada 2021 memang meningkat. Perceraian itu disebabkan dua hal, yaitu dengan gugat dan talak. Kalau cerai gugat ini terjadi, karena permintaan perempuan atau istri. Tahun 2021, cerai gugat juga mendominasi. Penyebabnya paling banyak karena tuntutan ekonomi,” katanya.
Perceraian gugat disebutkannya terjadi sebanyak 6.992 kasus. Sementara perceraian karena talak sejumlah 2.372 kasus. Menurut penelusuran, inisiatif perempuan untuk melakukan perceraian adalah terjadinya pertengkaran dalam rumah tangga.
“Pertengkaran itu kebanyakan tidak lain karena ekonomi. Tuntutan dan mengabaikan ekonomi mengakibatkan penelantaran. Selain itu, juga dapat memicu ketiadaan tanggungjawab masing-masing pihak dalam menjalankan rumah tangga,” katanya.
Hal ini bahkan menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga tidak ada lagi keharmonisan. Hampir 93 persen itu mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dikatakannya, KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, namun pengabaian soal tanggungjawab ekonomi juga termasuk.
“Pengadilan dan KUA, dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga itu sifatnya menunggu. Mereka yang mempunyai persoalan dalam rumah tangga, mereka konsultasi ke KUA. Kita melayani dan mediasi, sepanjang mediasi itu kita berusaha untuk mendamaikan,” ujarnya.