Ditlantas Polda Sumbar Berlakukan ETLE Mobile Handheld

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya

HARIANHALUAN.ID – Dalam waktu dekat, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Ditlantas Polda Sumbar) bakal memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld.

Dimana program tersebut bagi setiap setiap pelanggaran kasat mata akan difoto oleh petugas yang berada di lapangan. Untuk itu, diimbau kepada pengendara jalan raya yang sering melanggar peraturan berlalu lintas, mulai hari ini agar tertib berlalu lintas.

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, petugas yang berada di lapangan nantinya akan disiapkan yakni sepeda motor dengan kamera handphone, yang telah dilacak dan sudah mempunyai aplikasi melakukan patroli.

Hingga saat ini, kata Hilman, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat Sumatra Barat bagi pengguna jalan raya.

“Nantinya ETLE Mobile Handheld ini akan bersifat dinamis, untuk bergerak ke manapun mengikuti petugas yang berpatroli. Masyarakat pun bisa dikenakan sanksi tilang dimanapun mereka berada, jika kedapatan melakukan pelanggaran ketika petugas tersebut sedang melintas. Diharapkan adanya ETLE Mobile ini bisa membuat masyarakat menjadi lebih patuh terhadap peraturan kedepannya,” ujarnya.

Hilman menyebutkan, dalam pelaksanaan nantinya petugas di lapangan akan berboncengan menggunakan sepeda motor atau mobil. Mereka akan melakukan patroli ke seluruh wilayah dengan cara memfoto para pelanggar yang ada di jalan raya.

“Perangkat handphone yang digunakan juga diklaim khusus lantaran sudah disinkronisasi dengan database guna menanggulangi pelanggaran lalu lintas. Foto dari masyarakat yang melakukan pelanggaran secara otomatis akan dikirimkan ke bagian back office di kantor,” ucapnya.

Petugas di kantor akan melacak data kendaraan pelanggar tersebut untuk dikirimkan surat tilang. Jika masyarakat merasa tidak melanggar, maka mereka bisa melakukan konfirmasi melalui situs web yang sudah disediakan oleh Korlantas.

“Maka dengan itu supaya tidak ditilang dengan ETLE, patuhilah peraturan berlalu lintas dan juga kepada pengendara yang sudah menjual mobilnya yang belum melaporkan ke Samsat, silahkan laporkan jangan sampai orang lain yang berbuat anda yang menanggung akibatnya,” ucapnya.

Selain itu, Hilman juga mengatakan, bahwasanya pihak kepolisian dalam hal ini tidak mencari kesalahan terhadap pengguna jalan raya, melainkan berharap pengendara bisa tertib berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. (*)

Exit mobile version