HARIANHALUAN.ID – Ombudsman Perwakilan Sumbar menyoroti ketidakmerataan pemberian subsidi untuk petani di Sumbar.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika Yeka Hendra Kartika menyampaikan bahwa ketidakmerataan subsidi di Sumbar ini disebabkan oleh administrasi yang tidak berjalan lancar.
“Salah satu penyebabnya adalah maladministrasi dalam kartu tani. Petani merasa punya hak untuk mendapatkan subsidi ini, karena namanya sudah terdaftar dan memiliki kartu tani,” katanya.
Padahal, katanya, setiap kecamatan sudah ada pengecer atau kios yang memiliki data lokasi kebutuhan pupuk subsidi, bukan secara pribadi bahkan tidak tertera jelas berapa jumlah pupuk yang didapatkan oleh petani tersebut.
“Akhirnya, sistem dari pupuk subsidi saat ini adalah siapa cepat dia dapat. Yang awal pergi ke kios pertama kali akan bisa menebus pupuk dan yang lambat tidak menadapatkan pupuk,” tuturnya.
Selanjutnya, katanya petani seringkali mengeluhkan pupuk yang datang pada saat tidak dibutuhkan. Terkait persoalan ini kedatangan pupuk ini tidak diinformasikan, namun pupuk tersebut hanya dijelaskan bulannya saja.
“Datangnya pupuk harus tepat di awal bulan, sehingga tak ada keluhan. Petani sering kali mengeluh pupuk datang pada saat tidak dibutuhkan. Terkait persoalan ini, kedatangan itu bisa tidak ada informasi tanggal berapa, pupuk itu bulan Maret seharusnya dicantumkan tanggal tertentu, sementara petani ada yang bertanam pada tanggal tertentu,” katanya.