Sempat tertunda, pemerintah akhirnya mulai menerapkan peralihan TV Analog ke Digital mulai 30 April mendatang.
HALUANNEWS, JAKARTA – Pemerintah mengatur sebanyak tiga tahap dalam migrasi dari TV analog ke digital yang mulai akan berlangsung pada 30 April 2022 mendatang.
Staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Niken Widiastuti mengatakan mengatakan bahwa tiga tahap penghentian siaran TV analog tersebut yang tahap pertama dilakukan pada 30 April 2022. Kemudian tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga pada 2 November 2022.
Adapun pada tahap awal, pemerintah akan menghentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota di Indonesia.
Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
“Pada periode itu masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Mereka selanjutnya akan menikmati siaran televisi dengan perangkat TV Digital,” kata Niken dikutip dari Okezone.com, Selasa (22/03/22)