Sedangkan pada poin ketiga, kata Dwi, Kapolda memerintahkan seluruh Kapolres maupun Kapolresta di wilayah hukumnya masing-masing terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Diminta untuk mengarahkan pelaku usaha tambang untuk segera melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selama belum ada legalitas dokumen perizinan tambang resmi, setiap aktivitas pertambangan harus diberhentikan sementara. Sekali lagi harus berhentikan sampai yang bersangkutan melakukan pengurusan izin,” ucapnya.
Mantan Kapolres Sijunjung ini menjelaskan, pada dasarnya perintah Kapolda Sumbar ini bertujuan untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan yang ada di wilayah Sumbar dilengkapi dengan surat-surat ataupun dokumen perizinan resmi dari instansi terkait.
“Giat penertiban, pengawasan maupun pengecekan perizinan tambang ini akan terus dilakukan oleh Polres jajaran Polda Sumbar hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk itu, kita mengimbau kepada setiap pelaku usaha tambang untuk segera mengurus perizinan tambang sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” tuturnya. (*)