Kapolda Sumbar Perintahkan Kapolres Hentikan Usaha Tambang Tak Punya Izin

Mapolda Sumbar

Mapolda Sumbar

HARIANHALUAN.ID — Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono memerintahkan setiap Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Sumbar, untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Sumbar bernomor ST/947/XI/PAM.1.6/ 2022 tertanggal 19 Oktober 2022, serta ditujukan langsung kepada seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menjelaskan, dalam surat telegram tersebut Kapolda Sumbar memerintahkan tiga hal yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta yang ada di wilayah hukum masing-masing.

“Seluruh Kapolres maupun Kapolresta jajaran Polda Sumbar memang telah diperintahkan oleh Kapolda Sumbar untuk segera melakukan pendataan secara lengkap berkaitan dengan setiap aktivitas pertambangan ilegal maupun legal di seluruh wilayah hukum masing-masing,” ujarnya, Kamis (24/11/2022).

Dwi melanjutkan, dalam point kedua telegram tersebut setiap Polres
maupun Polresta jajaran Polda Sumbar, juga telah diperintahkan untuk segera melakukan pengawasan dan menghentikan sementara setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas perizinan resmi dari instansi terkait.

“Pengawasan dan penertiban ini akan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan emas yang sudah memiliki izin usaha pertambangan atau izin pertambangan rakyat, setiap perizinan atau legalitas pertambangan akan diperiksa,” ucapnya.

Sedangkan pada poin ketiga, kata Dwi, Kapolda memerintahkan seluruh Kapolres maupun Kapolresta di wilayah hukumnya masing-masing terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Diminta untuk mengarahkan pelaku usaha tambang untuk segera melengkapi dokumen perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Selama belum ada legalitas dokumen perizinan tambang resmi, setiap aktivitas pertambangan harus diberhentikan sementara. Sekali lagi harus berhentikan sampai yang bersangkutan melakukan pengurusan izin,” ucapnya.

Mantan Kapolres Sijunjung ini menjelaskan, pada dasarnya perintah Kapolda Sumbar ini bertujuan untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan yang ada di wilayah Sumbar dilengkapi dengan surat-surat ataupun dokumen perizinan resmi dari instansi terkait.

“Giat penertiban, pengawasan maupun pengecekan perizinan tambang ini akan terus dilakukan oleh Polres jajaran Polda Sumbar hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk itu, kita mengimbau kepada setiap pelaku usaha tambang untuk segera mengurus perizinan tambang sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku,” tuturnya. (*)

Exit mobile version