HARIANHALUAN.ID – Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) merekomendasikan kawasan Indarung I Semen Padang yang di dalamnya terdapat situs Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo, sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Rekomendasi terhadap kawasan pabrik semen pertama di Indonesia dan Asia Tenggara itu, disampaikan oleh Ketua TACBN, Surya Helmi didampingi anggota TACBN, saat sidang rekomendasi kawasan Indarung I Semen Padang sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, yang digelar secara virtual, Kamis (24/11/2022).
Sidang virtual itu juga dihadiri perwakilan Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Kemendikbudristek, TACB Provinsi Sumbar, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumbar, dan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang.
Sedangkan dari PT Semen Padang, hadir Direktur Keuangan & Umum Oktoweri, Komisaris Khairul Jasmi, Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan Iskandar Z. Lubis, Kepala Unit Humas & Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati, dan staf Capex yang juga Tim Pendaftaran Kawasan Pabrik Indarung I sebagai Cagar Budaya, Nurita Handayani.
Pada sidang tersebut, Helmi menyatakan bahwa kawasan Indarung I direkomendasikan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional, karena secara prinsip kawasan Indarung I Semen Padang telah memenuhi lima kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
“Kawasan Pabrik Indarung I Semen Padang ini memenuhi semua kriteria yang ditetapkan berdasarkan UU tentang cagar budaya. Ini merupakan rekor tertinggi, dengan proses yang sangat cepat. Sejauh ini belum ada Cagar Budaya Peringkat Nasional yang memenuhi semua kriteria seperti yang dicapai kawasan Indarung I, bahkan dengan pencapaian ini kawasan Indarung I bisa masuk MURI,” katanya.