HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 menjadi Rp2.742.476.
Besaran UMP Sumbar ini naik 9,15 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp2.512.539. Kenaikan yang terbilang cukup signifikan ini ikut direspons positif sejumlah pihak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizam Ul Muluk menyebutkan, besaran UMP ini akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah.
Penetapan UMP ini, kata Nizam, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor: 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat Tahun 2023.
“Sesuai dengan SK Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk Tahun 2023 sebesar Rp2.742.476,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Ia mengatakan, dalam SK Gubernur tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang telah memberi UMP lebih tinggi dari ketetapan UMP, yang telah ditetapkan pemerintah provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan.
Selain itu, perusahaan juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada 2022 UMP Sumbar sebesar Rp2.512.539. Setahun sebelumnya sebesar Rp2.484.041.