“UMP Sumbar Tahun 2020 adalah Rp2.484.041, lalu Tahun 2019 Rp2.289.220 dan Tahun 2018 Rp2.119.067. Jika dilihat dari tren ini, jelas terjadi kenaikan UMP setiap tahunnya,” kata Nizam.
Sementara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, Arsukman Edy mengaku menyambut positif kenaikan UMP Sumbar ini. Pasalnya, setelah sekian lama penetapan UMP di Sumbar, baru untuk UMP 2023 ini nilai kenaikan cukup signifikan.
“Kenaikannya kalau dipresentasikan 9,15 persen atau nyaris 10 persen. Nilai ini sebenarnya sudah bagus melihat kondisi ekonomi yang terjadi,” ujarnya.
Kendati pemerintah menaikkan UMP, namun pihaknya tetap khawatir ada perusahaan yang masih belum membayarkan upah buruh sesuai UMP. Ia menemukan banyak kasus, dimana pada usia kerja di atas satu tahun atau bahkan lima tahun, masih ada buruh yang belum menerima upah sesuai UMP. Hal itu rata-rata dialami oleh buruh yang bekerja di perusahaan menengah ke bawah.
“Hal inilah yang sangat kami sayangkan. Kalau untuk perusahaan menengah ke atas dari laporan dan pantuan kita di KSPSI Sumbar telah menerima upah sesuai UMP,” ujarnya. (*)