HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2023 menjadi Rp2.742.476.
Besaran UMP Sumbar ini naik 9,15 persen dari yang sebelumnya sebesar Rp2.512.539. Kenaikan yang terbilang cukup signifikan ini ikut direspons positif sejumlah pihak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Nizam Ul Muluk menyebutkan, besaran UMP ini akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Jumlah ini sesuai dengan yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah.
Penetapan UMP ini, kata Nizam, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor: 562-863-2022 tanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatra Barat Tahun 2023.
“Sesuai dengan SK Gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk Tahun 2023 sebesar Rp2.742.476,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Ia mengatakan, dalam SK Gubernur tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang telah memberi UMP lebih tinggi dari ketetapan UMP, yang telah ditetapkan pemerintah provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan.
Selain itu, perusahaan juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, UMP Sumbar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada 2022 UMP Sumbar sebesar Rp2.512.539. Setahun sebelumnya sebesar Rp2.484.041.
“UMP Sumbar Tahun 2020 adalah Rp2.484.041, lalu Tahun 2019 Rp2.289.220 dan Tahun 2018 Rp2.119.067. Jika dilihat dari tren ini, jelas terjadi kenaikan UMP setiap tahunnya,” kata Nizam.
Sementara Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, Arsukman Edy mengaku menyambut positif kenaikan UMP Sumbar ini. Pasalnya, setelah sekian lama penetapan UMP di Sumbar, baru untuk UMP 2023 ini nilai kenaikan cukup signifikan.
“Kenaikannya kalau dipresentasikan 9,15 persen atau nyaris 10 persen. Nilai ini sebenarnya sudah bagus melihat kondisi ekonomi yang terjadi,” ujarnya.
Kendati pemerintah menaikkan UMP, namun pihaknya tetap khawatir ada perusahaan yang masih belum membayarkan upah buruh sesuai UMP. Ia menemukan banyak kasus, dimana pada usia kerja di atas satu tahun atau bahkan lima tahun, masih ada buruh yang belum menerima upah sesuai UMP. Hal itu rata-rata dialami oleh buruh yang bekerja di perusahaan menengah ke bawah.
“Hal inilah yang sangat kami sayangkan. Kalau untuk perusahaan menengah ke atas dari laporan dan pantuan kita di KSPSI Sumbar telah menerima upah sesuai UMP,” ujarnya. (*)