“Kami berharap koordinasi yang baik bisa terus berlanjut dan diterapkan dalam upaya penyelamatan danau-danau lainnya. Dalam hal ini, penyelamatan Danau Singkarak adalah pilot project atau proyek percontohan, sehingga menjadi prioritas,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi tenggat waktu empat bulan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok untuk membongkar bangunan dan tanah yang berada di kawasan reklamasi di Danau Singkarak.
Pembongkaran secara permanen ini guna mengembalikan fungsi dan menjaga kelangsungan ekosistem Danau Singkarak, serta mencegah aset dan kekayaan negara berpindah kepada pihak ketiga.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang memyebutkan, biaya pembongkaran tersebut akan dibebankan pada perusahaan yang melakukan reklamasi. Pasalnya, perbuatan perusahaan telah melanggar peraturan perundang-undangan.
“Danau Singkarak harus dikembalikan pada fungsi asalnya. Untuk itu, ke depan jika masih didapati hal sama, maka kami siap menindak bahkan sekalipun harus sampai ke ranah hukum pidana,” katanya usai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kolaborasi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional di Provinsi Sumatra Barat, di Hotel Grand Zuri Padang, Jumat (28/1/2022).
Menurutnya, sanksi yang diberikan ini berupa perintah pembongkaran, merupakan sanksi administratif. Apabila dalam waktu tenggat yang telah diberikan Pemkab Solok tidak mampu menyelesaikan pembongkaran, maka kewenangannya akan dilimpahkan pada Pemprov Sumbar.