HALUANNEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN memberikan empat rekomendasi kepada berbagai pihak sebagai solusi penyelamatan Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah melakukan pemeriksaan atas data dan laporan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Pertama, menghentikan pembangunan tak berizin prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak. Kedua, menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengenaan sanksi administratif, berdasarkan pasal 194 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang kepada para pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang.
Ketiga, memastikan para pelaku pelanggaran melakukan pemulihan fungsi ruang dengan pengawasan dari Pemprov Sumbar, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum.
Terakhir, melakukan penertiban kegiatan yang tidak memiliki izin di badan maupun sempadan danau. Rekomendasi tersebut sudah dilakukan secara bertahap, termasuk pembongkaran bangunan ilegal di atas danau.
Keberhasilan ini, menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, berkat sinergi antar instansi yang terlibat, terutama komitmen dari pemerintah daerah setempat.
“Kami berharap koordinasi yang baik bisa terus berlanjut dan diterapkan dalam upaya penyelamatan danau-danau lainnya. Dalam hal ini, penyelamatan Danau Singkarak adalah pilot project atau proyek percontohan, sehingga menjadi prioritas,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi tenggat waktu empat bulan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok untuk membongkar bangunan dan tanah yang berada di kawasan reklamasi di Danau Singkarak.
Pembongkaran secara permanen ini guna mengembalikan fungsi dan menjaga kelangsungan ekosistem Danau Singkarak, serta mencegah aset dan kekayaan negara berpindah kepada pihak ketiga.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang memyebutkan, biaya pembongkaran tersebut akan dibebankan pada perusahaan yang melakukan reklamasi. Pasalnya, perbuatan perusahaan telah melanggar peraturan perundang-undangan.
“Danau Singkarak harus dikembalikan pada fungsi asalnya. Untuk itu, ke depan jika masih didapati hal sama, maka kami siap menindak bahkan sekalipun harus sampai ke ranah hukum pidana,” katanya usai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kolaborasi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional di Provinsi Sumatra Barat, di Hotel Grand Zuri Padang, Jumat (28/1/2022).
Menurutnya, sanksi yang diberikan ini berupa perintah pembongkaran, merupakan sanksi administratif. Apabila dalam waktu tenggat yang telah diberikan Pemkab Solok tidak mampu menyelesaikan pembongkaran, maka kewenangannya akan dilimpahkan pada Pemprov Sumbar.
Di lain pihak, Bupati Solok, Epyardi Asda menyatakan, pihaknya siap menghentikan secara permanen proyek reklamasi Danau Singkarak di Dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Pihaknya juga siap melakukan pemulihan kembali Danau Singkarak seperti semula. “Ini akan kami lakukan, karena reklamasi memang tidak diizinkan. Ini juga bentuk kepedulian pemerintah pusat, sehingga akan dilakukan penertiban di sekitar danau. Siapa saja yang melakukan, baik pribadi atau perusahaan harus ditindak,” tuturnya.
Epyardi menyebutkan, sebenarnya pembangunan dilakukan untuk pengembangan wisata di Solok. Namun jika itu dinilai salah, maka Pemkab Solok akan patuh. “Pembangunan reklamasi sudah dihentikan sekitar dua minggu lalu. Selain siap menghentikan permanen, kami juga membongkar atau memulihkan kembali sebagaimana yang telah diinstruksikan,” ucapnya. (h/dan)