HARIANHALUAN.id – Semula Kabupaten Padang Pariaman, adalah Kabupaten Samudera yang wilayahnya sampai ke Bawan, Lubuk Basung dan Maninjau berdasarkan surat Gubernur Militer Sumatera Tengah.
Perubahan kepemimpinan terjadi dari Gubernur Militer keperintahan sipil, maka lahirlah Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan Surat keputusan Gubernur Sumatera Tengah yang menetapkan wilayah Kabupaten Samudera minus Bawan, lubuk Basung dan Maninjau menjadi Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 1947 dengan Bupatinya Mr. B Murad.
Kabupaten Padang Pariaman kala itu terdiri dari 14 Kecamatan. Tanpa mengusik keberadaan nagari adat dalan tatanan kesatuan adat yang diwariskan Daulat Sibaludu yang dikenal dengan Kelarasan XII Koto, sampai ketingkat paling rendah nagari.
Kelarasan XII Koto, kini berada dalam empat Kecamatan yakni Kecamatan Sungai Limau, Kecamatan Sungai Geringging, Kecamatan IV koto Aur Malintang dan Kecamatan Gasan Gadang.
Dalam sebuah sidang yang digelar Daulat Sibaludu, beberapa tahun setelah memimpin Luhak Rantau pada abad 18, diangkat Raja-raja dalam wilayah Kelarasan XII Koto, Wilayah Amban Puruak kelarasan XII Koto bergalar Rangkayo Maharajolelo di Koto Bangko, Baramban Kelarasan XII Koto bergelar Rangkayo Dimalai di Malai Sabatang Panjang.
Anak Kunci Kelarasan XII Koto, bergelar Rangkayo Sardeo di III Koto Aur Malintang, Dalam Kelarasan XII koto. Ada 120 penghulu kaum dipimpin sembilan Basa Adat dan delapan Andiko.
Penetapan tiga kenagarian di III Koto Aur Malintang bermula dari kondisi populasi penduduk kala itu dimana di III koto Aur Malintang terdapat tiga pemukiman yang dihuni lebih dari empat suku utama yakni Piliang, Koto, Caniago, Tanjung dan Sikumbang. Tiga wilayah itu adalah, Aur Malintang I koto, dengan satu orang basa yakni Rangkayo Bandaro.
Kemudian di Batubasa, I Koto, dengan basanya Rangkayo Tanmanjelo, dan satu Koto lagi di Padang Lariang dengan basa adatnya Rangkayo Tumbijo. Ketiga basa tersebut merupakan pembantu utama Raja Rangkayo Sardeo.
Di wilayahnya, masing-masing basa ini juga mempunyai pembantu sebagai penghubung ke tingkat kaum(suku) disebut andiko, yang memimpin delapan orang penghulu kaum. Begitu jaga halnya dengan Aur Malintang dan Padang Lariang.
Dibukanya kran pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat, nagari III koto Aur Malintang pun memekarkan diri pada tahun 2010. Dan Nagari III koto Aur Malintang menjadi empat nagari, nagari III Koto Aur Malintang Utara di Padang Lariang, III koto Aur Malintang Timur di Durian Jantung dan Nagari III koto Aur Malintang Selatan di Ur Malintang.
Meski secara administrasi pemerintahan masing-masing telah berdiri sendiri, namun dalam kesatuan adatnya sesuai dengan tatanan yang dibuat ketika Daulat Sibaludu, tetap dipertahankan dimana Kerapatan Adat Nagari (KAN) tetap satu yakni KAN III Koto Aur Malinrang.Tahun baganti, musim batuka adaik lamo pusako usang, ndak lapuak dek hujan ndak lakang dek paneh. III Koto Aur Malintang abadi hingga kini. (*)
Demikian dan terima kasih kami sampaikan kepada pembaca Harianhaluan.id. Kami sadar bahwa tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan baik penulisan maupun data, namun kami yakin sesungguhnya kesempurnaan itu milik yang Khalid semata. (Yasmahadi)