Nila Puspita dalam arahannya mengingatkan PPK untuk mempelajari serta mengikuti aturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
“Kalau ada PPK yang berjalan tidak sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku Camat maupun masyarakat dipersilahkan untuk menegur atau laporkan ke KPU Kabupaten,’’ imbuhnya.
Dia berharap, Camat dapat menerima dan memberikan fasilitas terhadap PPK dalam menjalankan tugasnya dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
Terkait dengan petugas pemungutan suara, KPU saat ini dalam tahap perekrutan badan adhoc yaitu perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana sedang tahap seleksi administrasi dan 7 Januari 2023 dilaksanakan tes tertulis dengan sistem CAT. Sedangkan untuk tiga daerah di Lubuk Ulang Aling dilaksanakan tes tertulis karena keterbatasan teknologi informasi serta perhubungan yang sulit. (*)