Fitri Yanti, Ibu korban Laka Lantas Ahmad Roy Nofiandes Kecewa, Jaksa Tidak Bacakan Permohonan Restitusi di PN Bukittinggi.
HARIANHALUAN.id – Orang tua korban kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) merasa kecewa kepada Jaksa. Sebab permohonan restitusinya tidak dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya, Fitria Yanti (39) orang tua korban Laka Lantas, Ahmad Roy Nofiandes (16) telah menyiapkan berkas Permohonan Restitusi yang akan dibacakan Jaksa dari Kantor Kejaksaan Bukittinggi. Namun Permohonan Restitusi tersebut urung dibacakan jaksa ketika mengelar sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Bukittinggi.
“Pada sidang pertama di PN Bukittinggi, hakim anggota mengatakan kalau saya berhak menuntut ganti rugi biaya pengobatan anak saya dengan cara Restitusi,” kata Fitria Yanti kepada Haluan usai mengikuti sidang di PN Bukittinggi, Selasa (10/1/2023).
Ia menjelaskan, setelah mendapat masukan dari hakim anggota. Ia langsung berkoordinasi dengan jaksa yang menangani perkaranya. Pada saat itu, jaksa menyambut baik masukan tersebut dan menyuruh dia untuk menyiapkan berkas.
“Permohonan restitusi saya ini sudah tiga minggu diserahkan kepada jaksa. Tahu tahu nya pada sidang tuntutan hari ini, Permohonan Restitusi tidak dibacakan jaksa. Langsung saja jaksa membacakan tuntutan kepada terdakwa,” ujarnya sambil berlinang air mata.
Ia ingin jaksa membacakan Permohonan Restitusi karena butuh biaya pengobatan anaknya yang saat ini lumpuh dan terbaring di tempat tidur dengan kondisi luka berat berupa pendarahan otak dan gangguan fungsi saraf di kepala. Akibat kecelakaan lalu lintas tanggal 24 Agustus 2022 di Biaro.