Terdapat 539 titik rumah dan bangunan yang akan hilang dengan perkiraan hampir 2.000 jiwa yang akan terdampak langsung. Tidak hanya itu, diperkirakan 50 ulayat kaum pasukuan akan terdampak dan terancam hilang yang menyebabkan rusaknya tatanan masyarakat adat di lima nagari dengan hilangnya soko dan pusoko.
Sementara itu, Ketua FORMAT 50 Kota, Jasirman menggarisbawahi terjadinya upaya pengaburan substansi dari permasalahan pembebasan lahan tol khususnya Payakumbuh-Pangkalan.
“Substansi yang disampaikan permintaan pengalihan trase, sementara opini yang dibangun menolak jalan tol. Kalau caranya begini bagaimana masalah pembebasan lahan ini akan selesai?” ucapnya.
Sementara itu, Ezi Fitriana Sekretaris Format yang memimpin rapat menyatakan keberatan masyarakat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Setelah pihak penyelenggara melakukan konsultasi publik pada 2018 dan 2019 yang lalu, UU memberikan hak keberatan terhadap trase yang disampaikan.
Seharusnya gubernur membentuk tim untuk mengaji alasan keberatan masyarakat dan menverifikasi laporan dari masyarakat. Namun sayangnya ini belum pernah dilakukan, memang ada kunjungan dari DPRD Sumbar, staf ahli gubernur dan tim, namun kunjungan itu hanya berlangsung 15 menit, sehingga tidak mendapatkan data yang detail. (*)