Dugaan Tidak Transparan Dana Insentif Covid-19, APIP Sumbar Periksa RSAM Bukittinggi

HARIANHALUAN.ID – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Sumbar turun melakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi, terkait kisruh pembayaran dana insentif Covid-19 yang diduga tidak transparan.

Salah seorang Tim APIP Sumbar, Ahda Yanuar mengatakan, kedatangan tim yang dipimpinnya bersama dengan dua orang auditor ke RSAM untuk melakukan klarifikasi terkait dengan dana insentif Covid-19.

“Saya tidak punya kewenangan untuk ekspos ini. Karena ada pimpinan yang lebih wewenang untuk itu. Maaf ya kawan-kawan media,” kata Ahda Yanuar ketika dijegat wartawan usai mengelar pertemuan dengan manajemen RSAM, Rabu (1/2/2023).

Sementara itu, Direktur RSAM Bukittinggi, Busril mengatakan, dia tidak berwenang untuk menyampaikan hasil pemeriksaan hari ini. Namun ia menyebutkan, semua komponen di RSAM berhak mendapatkan jasa pelayanan yang telah diatur melalui Surat Keputusan (SK) direktur.

“Mulai direktur, tenaga medis hingga tenaga pendukung kecil berhak mendapat jasa pelayanan,” kata Busril didampingi Ahda Januar dari tim APIP Sumbar.

Ia menjelaskan, pada pemeriksaan tersebut pihaknya sangat terbuka dan akan memberikan informasi sejelas jelasnya kepada tim APIP. Menurut Busril, yang berhak mendapatkan layanan jasa insentif adalah tenaga kesehatan yang langsung menanggani pasien Covid-19. Tapi kalau terkait jasa layanan semua berhak mendapatkan jasa layanan tersebut.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Pengki Sumardi mengakui telah mengetahui dan memonitor permasalahan di RSAM melalui media masa.

“Kami telah mengetahui permasalahan di RSAM dan kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumbar. Kita tunggulah apa hasil rekomendasi Tim APIP tersebut, setelah melakukan pemeriksaan ke RSAM,” kata Pengki kepada Haluan di ruang kerjanya.

Sebelumnya, Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi menerima dana insentif penangganan Covid-19 dari pemerintah pusat sebesar Rp99,8 miliar. Dana sebesar itu, 40 persennya dialokasikan untuk membayar insentif para tenaga kesehatan (nakes). Dan 60 persen digunakan sebagai belanja modal RSAM.

Pembagian dana insentif tersebut mendapat penolakan dari para nakes, salah satunya dari dr. Deddy Herman, Sp.P. Ia menilai pembagian dana insentif yang dilakukan manajemen RSAM Bukittinggi diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat. (*)

Exit mobile version