Jasa Raharja Bukittinggi Respon Cepat Kecelakaan Bus di Padang Tarok Agam

HARIANHALUAN.id – Bus Tintin jurusan Payakumbuh – Padang mengalami kecelakaan di Jalan Bukittinggi-Payakumbuh Km 16 Padang Tarok Kab. Agam pada hari Jumat (3/2). Akibat dari kecelakaan tersebut, terdapat sembilan korban, satu korban meninggal dunia dan delapan orang lainnya luka-luka.

Korban luka-luka dirawat di Rumash Sakit disekitar kota Bukittinggi dimana satu orang dirawat di RS Achmad Mochtar Bukittinggi, tiga orang dirawat di RS Islam Ibnu Sina Bukittinggi dan empat orang di Rumah Sakit Otak M.Hatta Bukittinggi.

Buntaran, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi menjelaskan, seluruh korban terjamin UU No. 33 tahun 1964. Korban luka luka akan dijamin biaya pengobatannya maksimal Rp 20 juta sedangkan korban yang meninggal dunia, akan diserahkan santunan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta.

”Menyikapi kecelakaan yang terjadi, Jasa Raharja cepat tanggap mendatangi lokasi kejadian. Proaktif untuk melakukan pendataan korban dan memberikan kepastian jaminan kepada rumah sakit dengan memberikan surat jaminan atau guarantee letter (GL),” katanya.

Buntaran menambahkan, seluruh penumpang bus yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja melalui Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Hal ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahliwarisnya yang sah. Untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp20 juta dan untuk korban cacat tetap mendapatkan santunan maksimal Rp50 juta. Serta terdapat manfaat tambahan yaitu biaya P3K sebesar Rp1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang salah satunya yaitu Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (IWKBU) merupakan Dana yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum bersamaan dengan pembelian tiket resmi.

“Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah juga kepada para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket/ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja,” tutup Buntaran. (win)

Exit mobile version