Jadwal Kerja ASN Pasbar Pukul 06.30 Sampai 15.00 WIB 

Bupati Hamsuardi didampingi Wakil Bupati Risnawanto memberikan arahan terhadap inovasi jam masuk kerja dan pulang kerja di Pemda Pasbar. Osniwati

PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Pasaman Barat Nomor 01 tahun 2023 tentang Perubahan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar), Senin (6/2) pagi Pemkab Pasbar menggelar Apel Perdana penerapan perubahan jam kerja ASN di halaman kantor bupati setempat. Perubahan jam kerja tersebut yakni masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.

Apel gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Hamsuardi didampingi Wakil Bupati Risnawanto dan Sekretaris Daerah Hendra Putra, yang diikuti oleh seluruh staf ahli, asisten, kepala OPD serta pejabat struktural dan seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Pasbar lainnya.

Bupati Hamsuardi menjelaskan perubahan jam kerja itu berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf F menyatakan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dan jumlah jam kerja minimal dalam 1 (satu) hari kerja adalah selama 7,5 jam, dan 37,5 jam dalam 1 (satu) minggu dengan 5 (lima) hari kerja.(ows)

Exit mobile version