Kemudian Pajak Air Permukaan (PAP) hingga Mei 2022 terhimpun sebesar Rp8,269 miliar atau pencapaian sebesar 91,36 persen dari target,” katanya lagi.
Dua lainnya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp550,655 miliar atau 102,29 oersen dan Pajak Rokok Rp440,621 miliar atau 96,99 persen.
Dikatakan Maswar, pada tahun 2023 ini penerimaan pajak daerah ditargetkan mencapai Rp2,408 triliun dan retribusi daerah bisa mencapai Rp22,691 miliar.
Sementara itu realisasi pajak daerah pada bulan berjalan Januari hingga Februari 2023 mencapai Rp207,256 miliar atau 8,60 persen dari target tahun ini sebesar Rp2,407 Triliun.
Sedangkan untuk realisasi retribusi dalam bulan berjalan tahun 2023 ini sebesar Rp282 juta atau 1,24 persen dari target tahun 2023 ini sebanyak Rp22,691 miliar.
“Berasal dari retribusi jasa usaha, sedangkan untuk realisasi retribusi jasa umum dan retribusi perizinan tertentu realisasinya saat ini masih belum ada,” katanya lagi.