Dikatakannya lagi, Program Lima Untung yang dimulai pada 12 September hingga 12 Desember 2022 lalu cukup signifikan pengaruhnya terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.
“Ada peningkatan penerimaan PKB selama kebijakan Lima Untung dengan realisasi sebesar Rp 279.050.544.700 atau senilai 35,09 persen dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya.
Dikatakannya lagi sampai dengan 12 Desember 2022 total penerimaan PKB yang menunggak dibebaskan sebesar Rp 81.759.460.150 dan masyarakat yang menikmati diskon sebesar Rp2.643.353.800 .
“Kebijakan Lima Untung yang berakhir 12 Desember 2022 didasari karena masyarakat mengalami penurunan kemampuan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang disebabkan oleh dampak Corona Disease 2019 (Covid19).
Sehingga upaya pemulihan, salah satunya melalui kebijakan Lima Untung ini. Untuk tahun ini akan dikaji kembali apakah program Lima Untung akan diterapkan tahun ini atau tidak,” ujar Maswar Dedi lagi .
Ditambakannya pada tahun ini berbagai paya dan program akan dilakukan sebagai upaya mendongkrak pajak daerah dan retribusi daerah, diantaranya yakni mengoptimalkan kinerja Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).