HARIANHALUAN.id – Penjangkauan Permasalahan Kesejahteraan Sosial dan pembinaan terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Diketahui, pada Kamis (23/2/2023) malam, Satpol PP Kota Padang telah mengirim 15 orang anak jalanan ke Rumah Singah Air Pacah.
Kini kembali tujuh orang anak jalanan di tertibkan Satpol PP Padang di perempatan lampu merah dan U-Trun jalan yang ada di Kota Padang.
“Sebanyak tujuh orang anak jalanan ini, kita tertibkan, saat anggota sedang melalukam pengawasan rutin di perempatan lampu merah dan U-trun jalan,” ujar Mursalim.
Diterangkan Mursalim, satu orang
ditertibkan anggotanya di Simpang UNP, Jalan Prof. Dr. Hamka, satu orang ditertibkan di Simpang Rumah Sakit Siti Rahmah, satu orang ditertibkan di Simpang Sungai Sapiah, satu orang ditertibkan di Simpang Balai Baru, Satu orang di tertibkan di Simpang Ketaping, serta dua orang lagi ditertibkan di Simpang Rumah Sakit Semen Padang Jalan By Pass Kota Padang.
“Aktifitas mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perda 1 tahun 2012 tentang anak jalanan,” ujarnya.