Satpol PP Padang “Rumahkan” 15 Anjal di Aie Pacah, Yang Masih Berkeliaran Siap-siap!

HARIANHALUAN.id – Penjangkauan Permasalahan Kesejahteraan Sosial dan pembinaan terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Diketahui, pada Kamis (23/2/2023) malam, Satpol PP Kota Padang telah mengirim 15 orang anak jalanan ke Rumah Singah Air Pacah.

Kini kembali tujuh orang anak jalanan di tertibkan Satpol PP Padang di perempatan lampu merah dan U-Trun jalan yang ada di Kota Padang.

“Sebanyak tujuh orang anak jalanan ini, kita tertibkan, saat anggota sedang melalukam pengawasan rutin di perempatan lampu merah dan U-trun jalan,” ujar Mursalim.

Diterangkan Mursalim, satu orang
ditertibkan anggotanya di Simpang UNP, Jalan Prof. Dr. Hamka, satu orang ditertibkan di Simpang Rumah Sakit Siti Rahmah, satu orang ditertibkan di Simpang Sungai Sapiah, satu orang ditertibkan di Simpang Balai Baru, Satu orang di tertibkan di Simpang Ketaping, serta dua orang lagi ditertibkan di Simpang Rumah Sakit Semen Padang Jalan By Pass Kota Padang.

“Aktifitas mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perda 1 tahun 2012 tentang anak jalanan,” ujarnya.

Mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang Jalan Tan Malaka untuk di data dan diproses sesuai aturan.

“Kita serahkan ke PPNS untuk didata, serta kita akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan,” tutur Mursalim.

Ia tak bosan-bosannya menghimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan, agar tidak memberi dalam bentuk apapun kepada pengemis, anjal, pak ogah, dan pedagang asongan yang beraktifitas di perempatan lampu merah dan U-Trun jalan.

“Jangan memberi dalam bentuk apapun di jalanan, jika kita masih memberi, tentu kita juga termasuk orang yang memberi ruang untuk mereka kembali ke jalanan, dan mendukung anak untuk turun ke jalan, tentu juga akan berdampak pada eksploitasi anak, baik secara fisik maupun mental,” tutup Mursalim.

Operasi ini, dipimpin langsung Kepala Seksi dan Pengendalian (Kasi OPS) Rozaldi. (*)

Exit mobile version