“Siapa yang akan melanjutkan kita serahkan ke pemprov. Kita siap saja untuk melanjutkan kerja sama dan tidak lagi dalam bentuk BOT tapi sewa,” ujarnya.
Sementara perwakilan Hotel Novotel, Firdaus HB menjelaskan kerugian yang dialami PT Grahamas usai pihaknya melakukan peminjaman sebesar Rp22 miliar kepada Bank BNI untuk melakukan pembangunan dan pada tahun 2018 Bank Nagari melakukan take over pinjaman tersebut.
“Utang ini yang dibayarkan melalui keuntungan yang didapatkan hotel sehingga kondisinya merugi. Namun seluruh hutang ini akan selesai pada 2024 dan ketika perjanjian berakhir tidak ada lagi hutang,” katanya.
Ia mengatakan PT Grahamas juga menjalin kerja sama BOT dengan Pemprov dalam waktu 20 tahun untuk Balai Sidang Bung Hatta sejak 2012. Awalnya biaya nyaRp400 juta per tahun dan pada 2018 biaya naik sesuai dengan hasil penghitungan menjadi Rp650 juta dan pada 2021 menjadi Rp790 juta.
“Kita terus berpedoman pada kerja sama yang telah disepakati bersama dan akan berjalan di atas itu termasuk untuk Novotel ini,” ujarnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat mempertanyakan apakah PT Grahamas saat melakukan peminjaman itu mengajukan pemberitahuan atau izin kepada Pemprov terkait pengajuan pinjaman ke Bank ini.