Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung berterima kasih dengan kedatangan Direktur Utama PT Grahamas Citrawisata Dedi Panigoro setelah Komisi III DPRD Sumbar saat undangan yang ketiga ini.
Dal pertemuan ini jelas semua bahwa kerugian yang dialami Hotel Novotel karena beban pinjaman mereka sebesar Rp22 miliar pada 2014 dan hingga saat ini semua itu dibayarkan menggunakan keuntungan operasional. Begitu juga untuk kantor pusat mereka di Jakarta juga dibayarkan melalui itu.
“Kita merekomendasikan kepada BPK Sumbar untuk melakukan audit keuangan Hotel Novotel ini dan meminta pemprov menjalankan rekomendasi BPK nantinya. Kita ingin investasi di Sumbar ini menguntungkan pengusaha dan juga menguntungkan daerah,” katanya.
Sementara Asisten II Pemprov Sumbar Wardarusmen mengatakan aset daerah yang ada harus memberikan manfaat kepada masyarakat Sumbar terutama dari sisi pendapatan daerah. “Kita berharap aset yang ada mampu memberikan hasil yang optimal untuk meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.
Sebelumnya, Kontrak kerja sama Pemprov Sumbar dengan PT Graha Mas Citrawisata berdasarkan akta perjanjian Nomor 12.090/L/1990 pada tanggal 27 Agustus 1990. Disepakati perjanjian kerja sama selama 30 tahun sejak dioperasikan dengan dua tahun pertama masa pembangunan dan dua lanjutan masa promosi lalu tahun berikutnya hingga 30 tahun masa operasional.
PT Graha membayarkan imbalan kerja sama berupa fixed lease Rp40 juta per tahun dengan eskalasi 10 persen setiap lima tahun dan pembayaran di setiap akhir tahun operasi. Apabila PT Graha mengalami kerugian maka Pemprov Sumbar tetap menerima imbalan Rp40 juta per tahun dan jika kerja sama berakhir maka tanah dan bangunan akan diserahkan kepada Pemprov Sumbar dalam keadaan baik.