“Tugas utama Tim Pokja adalah melakukan identifikasi kendaraan bermotor Sumatera Barat yang masuk dalam kategori sesuai pasal 74 ayat 2b UU 22 tahun 2009. Selanjutnya, tim melakukan verifikasi kepada pemilik kendaraan bermotor sekaligus imbauan untuk melunasi pajak tertunggak,” paparnya.
Hilman menjelaskan, pembentukan pokja tersebut sebagai bentuk keseriusan Tim Pembina Samsat Sumatera Barat untuk mengimplementasikan Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. “Kami menetapkan rancangan tim pokja yang dinamakan Penghapusan Data Ranmor Mati Pajak (Sadar Mati Pajak) yang akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat,” kata Hilman Wijaya. (hmg)