Wahhh… Lebih Dari Sejuta Kendaraan Mati Pajak

Personel Dirlantas Polda Sumbar memeriksa kelengkapan surat pengemudi. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda mencatat sebanyak 1,16 juta kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak. Masyarakat dengan kendaraan yang mati pajak tersebut diimbau mendaftarkan ulang agar data kendaraan tidak dihapuskan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan, setelah melalui mekanisme penelitian selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah. “Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang,” katanya, kemarin.

Hilman menyebutkan kebijakan tentu tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.

“Kami minta seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan,” kata dia.

Hilman mengatakan, Tim Pembina Samsat Sumatera Barat (Sumbar) sudah membentuk Pokja Sadar Mati Pajak terkait dengan banyaknya jumlah kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak.  Menurutnya, pembentukan Tim Pokja itu bertujuan menciptakan penajaman berbagai perencanaan yang disusun berdasarkan data jumlah kendaraan di Sumatera Barat seperti penetapan target pendapatan daerah, rasio pertumbuhan kendaraan, rasio panjang jalan dan jumlah kendaraan dan berbagai perencanaan lainnya.

“Tugas utama Tim Pokja adalah melakukan identifikasi kendaraan bermotor Sumatera Barat yang masuk dalam kategori sesuai pasal 74 ayat 2b UU 22 tahun 2009. Selanjutnya, tim melakukan verifikasi kepada pemilik kendaraan bermotor sekaligus imbauan untuk melunasi pajak tertunggak,” paparnya.

Hilman menjelaskan, pembentukan pokja tersebut sebagai bentuk keseriusan Tim Pembina Samsat Sumatera Barat untuk mengimplementasikan Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. “Kami menetapkan rancangan tim pokja yang dinamakan Penghapusan Data Ranmor Mati Pajak (Sadar Mati Pajak) yang akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat,” kata Hilman Wijaya. (hmg)

Exit mobile version