“Dia (Afrizen,red) menggugat bidang tanah yang dimiliki orang lain yang tidak sesuku, tidak seranji dan tidak sepandam pakuburan dengan dirinya. Selain itu, gelar datuak yang bersangkutan juga telah dicabut kaumnya sejak tahun 2018 lalu, karena mendapatkan sanksi adat,” ucapnya.
Saat ini, kata Syafrizal Ucok, gelar Datuak Rajo Mulie yang saat ini masih diklaim Afrizen, telah beralih kepada Kompol Taufik Isra. Bahkan, menurutnya, gelar adat tersebut telah dikukuhkan melalui prosesi gatok pinang pada tanggal 23 Januari 2023.
“Meski begitu, pengadilan tentu tidak semerta-merta bisa menolak gugatan yang telah diajukan. Kita harus melakukan terobosan agar gugatan icak-icak (pura-pura), karena mengharapkan keuntungan pribadi ini. Namun biarlah itu semua menjadi tugas penyidik,” katanya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki indikasi dugaan mafia tanah yang terjadi di sekitaran proyek pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Lubuak Alung-Kapalo Koto.
“Untuk jalan tol memang ada sekitar sembilan laporan dan aduan yang telah masuk ke Polda. Saya telah perintahkan para penyidik untuk mengusut secara tuntas setiap laporan maupun indikasi di lapangan,” ujarnya kepada Haluan, Kamis (2/3/2023).
Ia juga menyebutkan, sesuai dengan komitmen dan perintah Kapolda Sumbar, aparat kepolisian siap untuk mendukung berjalannya PSN tersebut. Sebab, bagaimanapun jalan tol merupakan kebutuhan Sumbar saat ini.
“Bagaimanapun caranya proyek jalan tol harus berhasil, jika ada pihak-pihak yang berani mencoba-coba atau sengaja memberikan kesempatan adanya mafia tanah, akan kami tindak tegas,” tuturnya. (*)