Zero Illegal Logging dan Mining, Petugas Ditreskrimsus Amankan 4 Tersangka

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto (dua dari kanan) didampingi Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan (dua dari kiri) dan Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus (kiri) menunjukkan barang bukti praktik illegal Logging dan Mining di Mapolda, Senin (28/3/2022). HUMAS

HALUANNEWS, PADANG – Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa Putra telah memberikan atensi kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada praktik illegal Logging dan Mining di wilayah Sumatra Barat (Sumbar).

“Bapak Kapolda Sumbar menegaskan zero toleransi terhadap Illegal Logging dan mining,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (28/3/2022).

Terkait ilegal mining, kata Satake, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan pada Kamis (24/3/2022) dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka, terdiri dua dari Sijunjung dan dua dari Pasaman.

Tersangka di Sijunjung berinisial S (54) warga Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, dan S alias A (35) warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Sementara di Pasaman, tersangka MI (28) sebagai operator alat berat, warga Kelurahan Padang Tarok Baso, Kabupaten Agam, dan tersangka S alias U, warga Kecamatan Koto Parik Gadang, Kabupaten Solok Selatan.

Barang bukti yang diamankan, satu unit controller alat berat eskavator, timbangan, karpet, kunci alat berat, dua buah selang spiral warna biru dan dua buah dulang.

Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan bahwa sesuai apa yang disampaikan Kapolda tidak ingin adanya segala macam praktik ilegal mining di Sumbar.

“Maka dari itu, kami melakukan upaya penindakan hukum ditiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni dua di wilayah Pasaman dan satu di Sijunjung,” ujarnya.

Alhasil, kata Adip Rojikan, pihaknya mengamankan para pelaku illegal mining (penambangan emas tampa izin) yang sangat berdampak pada lingkungan.

“Keempat tersangka akan kami proses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam Pasal 35 dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah,” ucapnya.

Adip Rojikan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap praktik ilegal. “Jika ditemukan, akan ditindak tegas,” katanya.

Terkait sudah berapa lama para pelaku melakukan aksinya, Dirreskrimsus menerangkan, pihaknya masih melakukan tahapan pendalaman.

Sementara terkait penggunaan mercure, saat dilakukan penangkapan pelaku tambang emas tanpa izin, mereka melakukan penambangan dengan alat berat (eskavator) dan box. “Saat penangkapan tidak ditemukan adanya penggunaan mercure,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus Kompol Firdaus. (*)

Exit mobile version