Usai penetapan status terbaru PPKM oleh pemerintah, sekarang disusul ketentuan Tarawih berjamaah dan jam kerja selama bulan puasa. Untuk daerah PPKM level 3, tarawih berjamaah hanya 50 persen
HALUANNEWS, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan status PPKM terhitung hari ini sampai 11 April mendatang.
Pada lanjutan PPKM dua pekan ini, seluruh daerah sudah terbebas dari status PPKM level 4. Sedangkan level 3 terdapat 110 kabupaten/kota, level 2 sebanyak 250 kabupaten/kota dan level 1 terdapat 26 kabupaten/kota.
Khusus untuk Sumatera Barat, terdapat 4 daerah yang masih berstatus level 3 yaitu Kota Padang, KAbupaten Agam, Kota Sawahlunto dan Kota Solok. Artinya, 4 kabupaten/kota di Sumbar ini, jamaah tarawihnya hanya boleh 50 persen.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan tarawih berjemaah dan kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadan 1443 Hijriah tahun ini menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah sesuai level PPKM di tiap daerah.
Ketentuan itu sudah tertuang dalam SE Menag No.4 Tahun 2022 dan Imendagri No.8 Tahun 2022, serta pengaturan pergerakan masyarakat dalam SE Menhub No.21 Tahun 2022.
“Kegiatan tarawih, buka puasa, takbiran menyesuaikan ketentuan kapasitas tempat ibadah, yakni PPKM level 3 maksimal 50 persen, PPKM level 2 maksimal 75 persen dan PPKM level 1 maksimal 75 persen,” kata Muhadjir dalam keterangan resminya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (29/3).