Bahkan, menurut Sigit, bila diperlukan bentuk suatu sistem aplikasi pengaduan bersama terkait dengan Pemilu 2024. Tujuannya, agar dapat diketahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, khususnya di wilayah yang rawan versi Bawaslu maupun Polri.
“Rekan-rekan harus ikuti, awasi sebaik-baiknya dari awal pemetaaan dan kerja sama dari gakkumdu dan bentuk Satgas anti-money politik untuk menciptakan pemilu yang lebih demokratis dan tentunya kita bisa tahu apa yang terjadi di lapangan,” ucap Sigit.
Demi semakin menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan damai, Sigit menginstruksikan Bareskrim khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber untuk melakukan pemantauan, serta pengawasan di dunia maya. Pasalnya, dinamika isu di media sosial (medsos) terkadang dapat berdampak di dunia nyata. Sebab itu, diharapkan melakukan pemetaaan dengan baik, sehingga dapat mengetahui langkah yang harus dilakukan.
“Melakukan cooling system, take down bila diperlukan, kerja sama dengan Kominfo. Kemudian lakukan penegakan hukum pada waktunya, kalau memang itu kita anggap berbahaya, rawan, sifatnya SARA dan memecah belah persatuan kesatuan. Kita harus ambil langkah tegas. Kita betul-betul bisa mapping dengan baik,” kata Sigit.
Menurut Sigit, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Divisi TIK serta BSSN terkait sistem informasi pemilu. Selain itu, Sigit juga menekankan soal penanganan kejahatan investasi dan keuangan. Menurutnya, Bareskrim Polri tidak perlu ragu untuk mengusut tuntas dan menindak tegas terkait kejahatan pidana tersebut.
Dalam rakernis tersebut, Sigit juga menyampaikan beberapa penekanan kepada jajaran Bareskrim Polri dalam rangka menjalankan tugasnya dengan baik. Di antaranya soal kejahatan bidang pertambangan, kebakaran hutan dan lahan, kejahatan konvensional, kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Lalu, Satgas Anti-Mafia Bola, soal minyak dan gas bumi, kejahatan korupsi, penanganan hak tagih negara dana BLBI, kejahatan narkoba, kejahatan Siber, peningkatan kualitas puslabfor, pusiknas dan pusinafis. (*)