Solar Langka di Sumbar, Pertamina Janji Tambah Pasokan Kuota

HALUANNEWS, PADANG — Mengatasi kelangkaan BBM beberapa waktu belakangan di Sumatra Barat (Sumbar), Pertamina berjanji akan menambah pasokan kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terus melakukan berbagai upaya pengendalian agar distribusinya tepat sasaran.

Area Manager Pertamina Sumbar, I Made Wira Pramarta, usai rapat dengan stakeholder terkait distribusi BBM di Sumbar mengatakan, Pertamina wilayah Sumbar siap untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat sebagaimana permintaan Pemprov Sumbar, meskipun dengan risiko mendapat teguran dari Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

“Meskipun ada risiko dapat teguran dari BPH Migas karena menyalurkan JBT bio solar melebihi kuota yang telah ditetapkan, kami siap memenuhi kebutuhan untuk Sumbar. Untuk langkah jangka panjang, kami akan bertukar informasi dalam bentuk kerja sama integrasi data pelanggan BBM,” katanya.

Data tersebut, katanya, dapat diakses di masing-masing SPBU untuk memudahkan pengawasan dan menutup terjadinya langsir BBM yang dilakukan oleh oknum.

“Kami juga akan berupaya menghadirkan kebijakan IT dari pusat. Mudah-mudahan Sumbar bisa dijadikan pilot project untuk digitalisasi pengawasan distribusi di Indonesia,” ujarnya.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus menyampaikan, di tahun 2022 kuota JBT Solar bersubsidi mengalami penurunan sebesar 1.6 persen. Tahun 2022, Sumbar menerima pasokan sebesar 417.241 Kilo Liter (KL) dari yang sebelumnya 424.272 KL.

Penurunan ini, katanya, disebabkan menurunnya kuota JBT solar nasional sebesar lima persen.

“Pada akhir Tahun 2021, pemprov juga sudah mengajukan kebutuhan solar sebesar 525.922 KL ke Pertamina. Meski demikian, pemprov sudah melakukan langkah-langkah pengendalian distribusi untuk menyikapi keterbatasan kuota. Di antaranya dengan menerbitkan Surat Edaran nomor: 500/48/PEREK/-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis solar bersubsidi, sebagai turunan dari SK BPH Migas No. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yang membatasi pengisian BBM sejumlah 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, 60 liter bagi angkutan orang maupun barang, dan 125 liter bagi angkutan roda enam,” katanya.

Untuk melibatkan peran aktif masyarakat, katanya, Pemprov Sumbar telah membuat spanduk di setiap SPBU, yang berisi larangan mobil angkutan di atas enam roda pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan untuk menggunakan BBM Solar bersubsidi.

“Hal itu sesuai dengan aturan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM. Dengan begitu masyarakat juga dapat ikut mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi,” katanya.

Sementara untuk jangka panjang, Herry Martinus mengatakan, pihaknya bersama Bapenda siap berkoordinasi dengan Pertamina dan juga kepolisian untuk memastikan distribusi BBM tepat sasaran dan tidak ada penyalahgunaan oleh oknum.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Adib Rujika sangat mendukung upaya-upaya pengendalian BBM bersubsidi yang dilakukan Pemprov Sumbar agar terdistribusi secara tepat sasaran.

Polda telah menurunkan aparat bersama Dinas ESDM, Disperindag, serta Pertamina untuk memantau situasi di lapangan dan siap melakukan penindakan jika ditemukan penyalahgunaan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sesuai permintaan Bapak Wakil Gubernur Audy Joinaldy juga, pada rapat di awal Januari lalu, kami Polda Sumbar siap melakukan penindakan bagi oknum yang menyalahgunakan pengisian BBM. Sesuai dengan UU Migas No. 22 Tahun 2001, ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal RP60 miliar,” kata Adib. (*)

Reporter: Riga

Exit mobile version