“Saya menilai ini tidak pantas dilakukan oleh seorang PDTI. Dan atas kesepakatan Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas, kami sepakat RY segera diganti. Jika perlu diberhentikan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Ulil juga sudah mengirim surat resmi kepada Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pessel dengan tembusan surat kepada Ketua Tim KPW II Sumbar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumbar.
Ulil Amri menjelaskan, surat itu dikirim pada tanggal 4 Januari 2022. Ia berharap surat itu segera menjadi bahan pertimbangan oleh Kemendes melalui TAPM.
“Jika tidak segera dipindahkan, maka kami khawatir koordinasi nagari dengan RY tidak bakal berjalan kondusif di Kecamatan Batang Kapas,” tuturnya. (*)
Reporter: Okis Mardiansyah