Dugaan Kasus Asusila, Walnag Minta Kemendes Pecat Oknum PDTI di Pessel

Surat permintaan pemberhentian oknum PDTI di Pessel

HALUANNEWS, PESSEL — Forum Wali Nagari (Walnag) Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat (Sumbar), meminta secara tegas Kementerian Desa (Kemendes) memberhentikan oknum Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) wilayah setempat.

Hal tersebut terkait dugaan perbuatan amoral oknum PDTI berinisial RY, yang diduga melakukan tindakan asusila panggilan video tanpa busana dengan seorang istri.

Ketua Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas, Ulil Amri yang juga merupakan suami dari korban menyebutkan, pihaknya sepakat menolak keberadaan RY di wilayah itu, karena ulah perangai-nya yang tidak senonoh.

“Secara resmi surat permintaan penggantian saudara RY sudah kami kirim langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi, kabupaten, termasuk ke kecamatan, agar yang bersangkutan segera dipindahkan dari Kecamatan Batang Kapas,” ujar Ulil Amri, Selasa (29/3/ 2022).

Ia menjelaskan, perbuatan amoral oknum PDTI terungkap setelah ia mendapati bukti screenshot terkait perbuatan pelaku dari handphone sang istri.

Berdasarkan pengakuan sang istri, aksi video call telanjang oleh oknum PDTI berinisial RY sering dilakukannya. Terkait hal itu, ia meminta oknum RY segera mendapat sanksi tegas. Jika perlu, kata dia, Kemendes bersama pihak terkait bisa mengeluarkan surat pemberhentiannya sebagai PDTI di Kecamatan Batang Kapas.

“Saya menilai ini tidak pantas dilakukan oleh seorang PDTI. Dan atas kesepakatan Forum Wali Nagari Kecamatan Batang Kapas, kami sepakat RY segera diganti. Jika perlu diberhentikan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Ulil juga sudah mengirim surat resmi kepada Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pessel dengan tembusan surat kepada Ketua Tim KPW II Sumbar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Sumbar.

Ulil Amri menjelaskan, surat itu dikirim pada tanggal 4 Januari 2022. Ia berharap surat itu segera menjadi bahan pertimbangan oleh Kemendes melalui TAPM.

“Jika tidak segera dipindahkan, maka kami khawatir koordinasi nagari dengan RY tidak bakal berjalan kondusif di Kecamatan Batang Kapas,” tuturnya. (*)

Reporter: Okis Mardiansyah

Exit mobile version