Keyakinan kuat terhadap takdir itu telah membuat dirinya kuat, sabar, dan tabah kala menghadapi lilitan kasus hukum pengrusakan lingkungan hidup, sarat motif politik yang dihembuskan lawan-lawan politiknya pada saat Pilbup Pessel 2020 lalu.
Saat itu, Rusma Yul Anwar yang berpasangan dengan wakilnya, Rudi Hariyansyah berhasil meraup 128,922 suara (57,24 persen). Perolehan itu melampaui suara yang diperoleh Bupati Petahana, Hendrajoni-Hamdanus 86.074 (38,22 persen) serta mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan, Dedi Rahmanto Putra-Arfianof Rajab yang hanya memperoleh 10.220 (4,54 persen).
Namun, sehari menjelang pelantikan dirinya sebagai Bupati pada 26 Februari 2021, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Rusma Yul Anwar yang sebenarnya telah dilaporkan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2018 lalu ketika dirinya masih menjabat Wakil Bupati mendampingi Bupati Pessel saat itu, Hendrajoni.
Dalam laporan bernomor 660/152/DLH-PS/2 itu terdapat empat terlapor dalam perkara pengrusakan hutan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan. Anehnya, dari empat orang terlapor, hanya Rusma Yul Anwar yang sampai ke proses peradilan, sementara tiga nama lainnya tidak.
“Ketika terlilit kasus, saya yakin bahwa Allah adalah sebaik-baiknya hakim pemilik kebenaran. Allah tahu apa yang ada dalam hati saya. Seandainya ketika itu dalam hati saya ada niat yang salah atau buruk, pasti saat itu juga Allah akan menutup kesempatan bagi saya untuk menjadi bupati,” katanya.
Berdasarkan catatan Haluan, menjelang dikabulkannya permohonan PK Rusma Yul Anwar oleh MA, suhu politik Pessel memanas. Mulai bermunculan gelombang aksi massa pro dan kontra Rusma Yul Anwar di Painan maupun di Kota Padang.