HALUANNEWS, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No SE. 06 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19, serta penerapan protokol kesehatan (prokes).
Kapasitas tempat ibadah, termasuk masjid yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan PPKM Level 1 bisa diisi hingga 100 persen. Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga prokes untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.
“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas, dengan menerapkan prokes,” ujar Menag di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalsel, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).
Tempat ibadah yang berada kawasan Level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedang untuk kawasan Level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Semuanya tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Menag, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan prokes di tempat ibadah pada masa PPKM.