Menag Keluarkan SE Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masjid

Menag Yaqut Cholil Qaumas. (Foto: Kemenag)

HALUANNEWS, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No SE. 06 Tahun 2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19, serta penerapan protokol kesehatan (prokes).

Kapasitas tempat ibadah, termasuk masjid yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan PPKM Level 1 bisa diisi hingga 100 persen. Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga prokes untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas, dengan menerapkan prokes,” ujar Menag di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalsel, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (30/3/2022).

Tempat ibadah yang berada kawasan Level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedang untuk kawasan Level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Semuanya tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Menurut Menag, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan prokes di tempat ibadah pada masa PPKM.

Berikut Ketentuannya:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:

a. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan prokes.

b. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan prokes.

c. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan prokes.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan, serta mengawasi pelaksanaan prokes.

b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

d. Menyediakan cadangan masker.

e. Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

f. Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.

g. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.

h. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.

i. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

a) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar.

b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi prokes.

3. Jemaah:

a. Menggunakan masker dengan baik dan benar.

b. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

c. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius).

d. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.

e. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena dan sebagainya).

Sumber: Okezone.com

Exit mobile version