HALUANNEWS, JAKARTA – Ulah permintaannya dihapus 300 ayat di Al-Quran, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dan ahli.
“Sembilan saksi dan empat saksi ahli. Terdiri dari ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan dikutip dari Sindonews.com, Rabu (30/03/22).
Menurut Ramadhan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah meningkatkan status penyidikan perkara tersebut pada tanggal 22 Maret 2022.
“Dan telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada tanggal 28 Maret 2022,” kata Ramadhan.
Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana. (*)