“Perkembangan akan diinfokan,” ucap Ali.
Annas sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan atas kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit.
Hukuman Annas kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi dengan hakim ketua saat itu Artidjo Alkostar.
Namun, Annas kemudian mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Presiden Joko Widodo. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor: 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Grasi diberikan kepada Annas dengan pertimbangan mengidap penyakit seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.
Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Senin, 21 September 2020. (*)
Sumber: CNNIndonesia