PADANG, HARIANHALUAN.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumbar terus mendalami dugaan adanya mafia tanah pembebasan lahan tol Padang-Sicincin. Yang terbaru Polda Sumbar memeriksa Afrizen yang disebut-sebut sejumlah pihak sebagai terduga oknum mafia tanah jalan tol Padang-Pekanbaru seksi trase Padang-Sicincin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan, pemanggilan terhadap Afrizen telah dilakukan pada Senin (21/3) kemarin dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan.
“Ya, yang bersangkutan sudah dipanggil untuk memberikan keterangan dan klarifikasi dalam rangka penyelidikan kepada penyidik Dirkrimum,” ujarnya kepada Haluan Minggu (26/3) kemarin.
Dwi menjelaskan, dalam agenda klarifikasi saat itu, penyidik mencecar Afrizen dengan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan oleh sejumlah masyarakat terdampak rencana pembangunan jalan tol tersebut.
Namun dalam pemeriksaan saat itu, Afrizen selaku terlapor selalu menjawab tidak tahu dan meminta agar penyidik menanyakan hal itu langsung kepada penasehat hukumnya. “Makanya penyidik berencana akan segera meminta keterangan dan klarifikasi kepada Penasihat Hukum yang bersangkutan agar perkara ini bisa lebih terang dan jelas,” ucapnya.
Ia menambahkan, mengingat saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan penyidik. Maka masih terlalu dini untuk menyimpulkan adanya indikasi terjadinya dugaan tindak pidana mafia tanah.
“Penyidik masih bekerja dan perlu waktu untuk menggali keterangan yang lebih komprehensif dari pihak-pihak terkait. Pemeriksaan masih berjalan, jadi belum bisa langsung ditarik kesimpulan adanya indikasi mafia tanah,” ucapnya.
Lanjut Dwi, sesuai dengan Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan juga Kapolda Sumbar Irwan Pol Suharyono, jajaran Polri berkomitmen penuh untuk mengawal serta mendukung setiap agenda pembangunan yang sedang dijalankan oleh pemerintah.
“Jadi, jangan ada yang berani mencoba-coba untuk menghalang-halangi, apalagi menjadi ataupun memberi peluang adanya praktik mafia tanah dalam proses pembangunan jalan tol Sumbar yang sedang dikerjakan ini,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, proses pengerjaan ruas jalan tol Padang -Pekanbaru seksi Padang -Lubuk Alung-Kapalo Koto di Nagari Koto Hilalang, Kabupaten Padang Pariaman, sampai saat ini masih terhenti lantaran tersandera dengan permainan mafia tanah.
Ketua Tim Lapangan Percepatan Jalan Tol Sumbar, Syafrizal Ucok mengatakan, proses pengerjaan jalan tol yang telah lama tertunda tersebut, masih belum bisa dilakukan lantaran masih adanya gugatan hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman.
“Ya, ada dua gugatan yang masih berproses di PN Pariaman yang diajukan oleh Afrizen bersama kuasa hukumnya. Dia mengaku sebagai Pimpinan Adat di Nagari Kapalo Hilalang,” ujarnya kepada wartawan usai mengikuti rapat penyelesaian permasalahan bidang tanah terdampak trase jalan tol di Nagari Kapalo Hilalang di Lantai 2 Kantor Gubernur Sumbar Rabu (1/3) lalu.
Ucok menyebutkan, untuk mempercepat penyelesaian pengerjaan jalan tol tersebut, para peserta rapat yang terdiri dari penegak hukum, Badan Intelijen Negara (BIN), Forkompimcam maupun Pemprov Sumbar, telah sepakat untuk menyerahkan penyelidikan terhadap dugaan indikasi mafia tanah kepada Polda Sumbar.
Sebab menurut Ucok, gugatan tersebut ternyata diajukan Afrizen terhadap bidang tanah yang pemiliknya berbeda suku dengan penggugat. Sehingga Masyarakat yang tanahnya termasuk ke dalam objek gugatan, merasa dirugikan karena ganti rugi tidak kunjung bisa dicairkan.
“Untuk gugatan nomor 82 yang digugat Afrizen, kita telah sepakat bahwa indikasi dugaan mafia tanah ini akan ditindak lanjuti oleh Polda Sumbar. Dalam hal ini adalah Ditreskrimum,” ungkapnya.
Ia juga menilai, gugatan yang diajukan oleh Afrizen tersebut ganjil dan tidak lagi berdasar. Sebab menurutnya, gelar Datuak Pucuk yang masih diklaim Afrizen sampai saat ini telah gugur. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi berhak untuk mempersoalkan tanah ulayat tersebut.
“Dia (Afrizen, red) menggugat bidang tanah yang dimiliki orang lain yang tidak sesuku, tidak seranji dan tidak sepandam pakuburan dengan dirinya. Selain itu gelar Datuak yang bersangkutan juga telah dicabut kaumnya. Sejak tahun 2018 lalu karena mendapatkan sanksi adat,” ungkapnya.
Saat ini, kata Syafrizal Ucok, gelar Datuak Rajo Mulie yang saat ini masih diklaim Afrizen, telah beralih kepada Kompol Taufik Isra. Bahkan menurutnya, gelar adat tersebut telah dikukuhkan melalui prosesi gatok pinang pada tanggal 23 Januari lalu.
“Meski begitu pengadilan tentu tidak semerta-merta bisa menolak gugatan yang telah diajukan. Kita harus melakukan terobosan agar gugatan icak-icak (pura-pura) karena mengharapkan keuntungan pribadi ini. Namun biarlah itu semua menjadi tugas penyidik,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama saat itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelidiki indikasi dugaan mafia tanah yang terjadi di sekitaran proyek pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru seksi Padang -Lubuk Alung-Kapalo Koto.
“Untuk jalan tol memang ada sekitar 9 laporan dan aduan yang telah masuk ke Polda. Saya telah perintahkan para penyidik untuk mengusut secara tuntas setiap laporan maupun indikasi di lapangan,” ujarnya kepada Haluan.
Ia juga menyebutkan, sesuai dengan komitmen dan perintah Kapolda Sumbar, aparat kepolisian siap untuk mendukung berjalannya PSN tersebut. Sebab menurutnya bagaimanapun jalan tol merupakan kebutuhan Sumbar saat ini
“Bagaimanapun caranya Proyek jalan tol harus berhasil, jika ada pihak-pihak yang berani mencoba-coba atau sengaja memberikan kesempatan adanya mafia tanah, akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (fzi).