Ucok menyebutkan, untuk mempercepat penyelesaian pengerjaan jalan tol tersebut, para peserta rapat yang terdiri dari penegak hukum, Badan Intelijen Negara (BIN), Forkompimcam maupun Pemprov Sumbar, telah sepakat untuk menyerahkan penyelidikan terhadap dugaan indikasi mafia tanah kepada Polda Sumbar.
Sebab menurut Ucok, gugatan tersebut ternyata diajukan Afrizen terhadap bidang tanah yang pemiliknya berbeda suku dengan penggugat. Sehingga Masyarakat yang tanahnya termasuk ke dalam objek gugatan, merasa dirugikan karena ganti rugi tidak kunjung bisa dicairkan.
“Untuk gugatan nomor 82 yang digugat Afrizen, kita telah sepakat bahwa indikasi dugaan mafia tanah ini akan ditindak lanjuti oleh Polda Sumbar. Dalam hal ini adalah Ditreskrimum,” ungkapnya.
Ia juga menilai, gugatan yang diajukan oleh Afrizen tersebut ganjil dan tidak lagi berdasar. Sebab menurutnya, gelar Datuak Pucuk yang masih diklaim Afrizen sampai saat ini telah gugur. Sehingga yang bersangkutan tidak lagi berhak untuk mempersoalkan tanah ulayat tersebut.
“Dia (Afrizen, red) menggugat bidang tanah yang dimiliki orang lain yang tidak sesuku, tidak seranji dan tidak sepandam pakuburan dengan dirinya. Selain itu gelar Datuak yang bersangkutan juga telah dicabut kaumnya. Sejak tahun 2018 lalu karena mendapatkan sanksi adat,” ungkapnya.
Saat ini, kata Syafrizal Ucok, gelar Datuak Rajo Mulie yang saat ini masih diklaim Afrizen, telah beralih kepada Kompol Taufik Isra. Bahkan menurutnya, gelar adat tersebut telah dikukuhkan melalui prosesi gatok pinang pada tanggal 23 Januari lalu.