PLN UID Sumbar Gandeng Kepolisian dalam Pengawasan dan Penertiban Pemakaian Listrik Pelanggan

Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN dan Aparat Kepolisian Adakan Upskilling Petugas

HARIANHALUAN.id – Perkuat sinergi dengan stakeholder untuk peningkatan layanan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar mengadakan Upskilling Aspek Hukum Petugas Pelaksana Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bersama perangkat kepolisian di Sumbar. Kanit dan Kasat Reskrim Polda dan Polres hadir langsung sebagai peserta pada kegiatan upskilling tersebut.

Upskilling Aspek Hukum Petugas P2TL ini bertujuan untuk memperkuat pemahanan hukum para peserta tentang program kerja PLN untuk memastikan layanan listrik di rumah pelanggan berjalan aman dan tertib. Program ini dalam eksekusinya bersinergi dengan perangkat kepolisian yang dikenal dengan program P2TL.

Disampaikan Eric Rossi Priyo Nugroho, GM PLN UID Sumbar, P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Pada pelaksanaannya, PLN menunjuk regu petugas lapangan P2TL yang terdiri dari pejabat atau petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan di lapangan. Regu diberikan kewenangan ini melakukan pemeriksaan Jaringan Tenaga Listrik (JTL), Sambungan Tenaga Listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP), perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.

‘’Tim ini juga berwenang melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik, kemudian membuat laporan dan berita acara berdasarkan hasil pemeriksaan. Termasuk membawa barang bukti meteran atau MCB pelanggan jika tidak sesuai dengan ketentuannya. Pemeriksaan ini demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan menggunakan aliran listrik dari PLN,’’ jelas Eric kemudian.

Pada saat pemeriksaan inilah, lanjut Eric, PLN UID Sumbar sering menggandeng perangkat kepolisian sebagai bagian dari tim P2TL. ‘’Perangkat kepolisian selain untuk meningkatkan keamanan bagi petugas PLN maupun pelanggan, juga sebagai validasi bahwa prosedur PLN sudah benar dan didukung secara hukum,’’ lanjutnya.

Kegiatan upskiling yang pertama diadakan di Aula PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Padang pada Senin (20/03) lalu. Sekitar 70 orang peserta dari Polda Sumbar hadir mengikuti paparan mengenai berbagai masalah hukum bidang kelistrikan, hukum memasuki pekarangan rumah pelanggan, termasuk juga penyuapan, penipuan, dan pencurian di bidang kelistrikan.

Hadir sebagai pemateri pada kegiatan ini Senior Manager Distribusi PLN UID Sumbar Anton Sugiarto, Brigadir Ikhsan Rahmadia Resza selaku Penyidik Pembantu Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar, kemudian Tajri Ed, Manager Efisiensi, Pengukuran, dan Mutu Sistem Distribusi (EPMSD) PLN UID Sumbar, serta PLT Manager Hukum Sumbar PLN UID Sumbar Hery Nugroho Hartono.

Seminggu berselang, Senin (27/03), kegiatan serupa diadakan di PLN UP3 Solok. Bertempat di Aula PLN UP3 Solok, 50 orang Kasat Reskrim Polres Kota Solok hadir sebegai peserta. Iptu Ronald hidayat, Kabid OPS Reskrim Polresta Solok pun hadir paparkan materi mengenai tindak kriminal pungli bidang kelistrikan.

Menurut Iptu Ronald, pungli bidang kelistrikan dapat diatasi lewat sinergi antara perangkat kepolisian dengan PLN. Sampainya, PLN adalah perusahaan milik negara yang wajib dilindungi, karena tindakan yang merugikan PLN artinya juga merugikan negara.

‘’Masing-masing aparat kepolisian perlu mendapatkan edukasi terlebih dahulu mengenai praktik yang boleh dan tidak boleh, sehingga bisa menyampaikan hal yang benar kepada masyarakat, termasuk dapat melakukan mediasi yang tepat dan akurat jika terjadi kesalahpahaman pada pelanggan,’’ terangnya.

Dasar Hukum P2TL terdiri dari 4 peraturan perundangan, yaitu; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga listrik dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga listrik, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

‘’Peraturan terakhir yang menjadi kitab pegangan kerja PLN untuk menjaga kelistrikan lewat Program P2TL adalah Peraturan Direksi PLN No. 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Peraturan ini merinci detail tentang kerja petugas PLN demi pemakaian listrik yang aman dan legal,’’ sampai Eric kemudian.

Maka menurut Eric, pelanggan tidak perlu khawatir jika petugas P2TL tiba di rumah atau persil pelanggan. ‘’Petugas PLN bekerja sesuai prosedur dan landasan hukum yang jelas. Kami juga bekerjasama dengan aparat kepolisian. Mari dukung petugas PLN untuk memastikan seluruh aliran listrik di rumah pelanggan aman dan legal, demi kualitas pelayanan kelistrikan yang lebih baik,’’ lanjutnya. (*)

Exit mobile version