Naik Status! Kejari Padang Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar

Gedung Kebudayaan Sumbar

HALUANNEWS, PADANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan terhadap Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar.

Proses penyelidikan yang bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar terkait sejumlah proyek pembangunan di Sumbar yang mangkrak dan putus kontrak itu telah dilaksanakan Kejari Padang dimulai sejak 24 Februari 2022 dengan nomor: print-01/ L.3.10/Fd.I/02/2022.

Sementara proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dengan nomor: print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022.

“Status dugaan korupsi pada Dinas BMCKTR Sumbar telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto didampingi Kasi Intel Roni Saputra dan Kasi Pidsus, Therry Gutama, Rabu (30/3/2022).

Ranu Subroto menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam kegiatan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) oleh Dinas BMCKTR Sumbar tahun anggaran 2021, dengan nilai kontrak Rp31,073 miliar.

Ia mengatakan, penyidik Kejari Padang telah melakukan penyelidikan dalam penyimpangan barang dan jasa. Pada kasus ini, juga ditemukan fakta bahwa rekanan memakai produk impor. Kemudian rekanan pemenang tender memakai bendera lain.

“Rekanan dalam bekerja tidak sesuai intruksi Presiden Joko Widodo menggunakan produk dalam negeri. Rekanan menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat pemahalan dalam pembangunannya,” ujar Ranu.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama menambahkan, dasar Kejari Padang dalam melakukan penyelidikan karena tidak selesainya pekerjaan pembangunan tersebut.

Selain itu, Kejari Padang juga akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait. Dalam tahap penyelidikan ini, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari berbagai unsur terkait.

Untuk pemeriksaan saksi sendiri, ujarnya, akan dilakukan pada minggu depan. Ia mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Kejari Padang belum menetapkan tersangka. Namun, kasus ini dinilai telah menemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara.

“Dugaan jumlah kerugian negara belum bisa kami ungkapkan saat ini. Namun setelah ekpos perkara, ditambah dengan keterangan dari 13 orang yang telah dipanggil, ditambah barang bukti yang ada, kami menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucapnya. (*)

Reporter: Rahma Winda

Exit mobile version