JAKARTA, HARIANHALUAN.ID –Hal yang membuat menjadi seorang PNS banyak diminati masyarakat Indonesia salah satunya adalah jaminan hari tua sebagai pensiunan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Jaminan untuk para pensiunan PNS berupa berbagai tunjangan sesuai kategori mantan pegawai negeri sipil tersebut.
Hal yang paling menggiurkan saat ini adalah para pensiunan PNS akan menerima tunjangan hari raya atau THR yang telah dicairkan oleh Taspen sejak tanggal 4 April 2023 lalu.
Tidak hanya itu, pensiunan PNS juga akan mendapatkan uang berlipat-lipat berupa 3x THR dengan nominal yang besar.
Namun tak semua kategori pensiunan yang akan mendapatkan 3x THR yang dicairkan oleh Taspen ini.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menetapkan aturan pencairan THR dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.
Isi dari peraturan pemerintah tersebut menyatakan bahwa pensiunan PNS berhak mendapatkan THR dari pemerintah.
Mengutip laman klikpendidikan.id, dusebutkan bahwa komponen THR yang didapatkan pensiunan PNS meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Besaran yang didapatkan dalam kategori pensiunan pokok ditetapkan sesuai dengan golongan terakhir saat menjabat sebagai PNS.
Lalu, tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami istri sebesar 10 persen dari pensiunan pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari pensiunan pokok.
Kemudian, tunjangan pangan berupa beras sebesar 10 kg atau diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan itu.
Selanjutnya, juga diberikan tambahan penghasilan yang besarannya telah diatur dalam perundang-undangan.
Berdasarkan aturan terbaru pensiunan PNS tidak hanya mendapatkan komponen THR sebagaimana yang disebutkan.
Pensiunan PNS akan mendapatkan 2x THR dengan komponen yang sama dan 1 THR dengan besaran yang telah ditetapkan.
Lantas mengapa pensiunan PNS bisa mendapatkan 3x THR pada tahun ini?
Jika mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 14 Ayat 5 dijelaskan bahwa pensiunan PNS akan mendapatkan 3x THR.
Pemberian 3x THR dikhususkan bagi yang berstatus sebagai penerima pensiun dan juga tunjangan.
Bunyi Pasal 14 Ayat 5 juga menyatakan Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan meliputi THR sebagai pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Maka hal itulah yang membuat pensiunan PNS bisa mendapatkan 3x THR tersebut.***