Senin, 8 September 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Segini Nih, Besaran THR bagi Pensiunan PNS yang Dicairkan Taspen

Editor: Atviarni
Sabtu, 08/04/2023 | 23:18 WIB
ShareTweetSendShare

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID –Hal yang membuat menjadi seorang PNS banyak diminati masyarakat Indonesia salah satunya adalah jaminan hari tua sebagai  pensiunan  yang telah disediakan oleh pemerintah.

Jaminan untuk para pensiunan PNS berupa berbagai tunjangan sesuai kategori mantan pegawai negeri sipil tersebut.

Hal yang paling menggiurkan saat ini adalah para pensiunan PNS akan menerima tunjangan hari raya atau THR yang telah dicairkan oleh Taspen sejak tanggal 4 April 2023 lalu.

Tidak hanya itu, pensiunan PNS juga akan mendapatkan uang berlipat-lipat berupa 3x THR dengan nominal yang besar.

Namun tak semua kategori pensiunan yang akan mendapatkan 3x THR yang dicairkan oleh Taspen ini.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menetapkan aturan pencairan THR dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023.

Isi dari peraturan pemerintah tersebut menyatakan bahwa pensiunan PNS berhak mendapatkan THR dari pemerintah.

Mengutip laman klikpendidikan.id, dusebutkan bahwa komponen THR yang didapatkan  pensiunan PNS meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Besaran yang didapatkan dalam kategori  pensiunan pokok ditetapkan sesuai dengan golongan terakhir saat menjabat sebagai PNS.

Lalu, tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami istri sebesar 10 persen dari pensiunan pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari pensiunan pokok.

Kemudian, tunjangan pangan berupa beras sebesar 10 kg atau diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan itu.

Selanjutnya, juga diberikan tambahan penghasilan yang besarannya telah diatur dalam perundang-undangan.

Berdasarkan aturan terbaru pensiunan PNS tidak hanya mendapatkan komponen THR sebagaimana yang disebutkan.

Pensiunan PNS akan mendapatkan 2x THR dengan komponen yang sama dan 1 THR dengan besaran yang telah ditetapkan.

Lantas mengapa pensiunan PNS bisa mendapatkan 3x THR pada tahun ini?

Jika mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 14 Ayat 5 dijelaskan bahwa  pensiunan PNS akan mendapatkan 3x THR.

Pemberian 3x THR dikhususkan bagi yang berstatus sebagai penerima pensiun dan juga tunjangan.

Bunyi Pasal 14 Ayat 5 juga menyatakan Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan meliputi THR sebagai pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Maka hal itulah yang membuat  pensiunan PNS bisa mendapatkan 3x THR tersebut.***

Tags: Pilihan EditorPresiden Jokowi
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Kecelakaan Helikopter di Kalsel, Ir. Ulul Azmi Dorong Evaluasi K3 Transportasi Kerja dan Hak Santunan Pekerja

Kecelakaan Helikopter di Kalsel, Ir. Ulul Azmi Dorong Evaluasi K3 Transportasi Kerja dan Hak Santunan Pekerja

Sabtu, 06/09/2025 | 21:10 WIB
‎Lindungi Sungai Penuh dari Aktivitas PETI, Polres Solsel Bentangkan Spanduk “Stop Ilegal Mining”

‎Lindungi Sungai Penuh dari Aktivitas PETI, Polres Solsel Bentangkan Spanduk “Stop Ilegal Mining”

Kamis, 04/09/2025 | 19:40 WIB
Hari Pelanggan Nasional 2025, XLSMART Hadirkan Ragam Program Khusus Apresiasi Pelanggan

Hari Pelanggan Nasional 2025, XLSMART Hadirkan Ragam Program Khusus Apresiasi Pelanggan

Kamis, 04/09/2025 | 18:33 WIB
Prof. Djohermansyah Djohan: Hidup Sederhana Pejabat Harus Punya Pedoman

Prof. Djohermansyah Djohan: Hidup Sederhana Pejabat Harus Punya Pedoman

Kamis, 04/09/2025 | 16:56 WIB
Dua Bulan Pemutihan Pajak Kendaraan, Sumbar Catatkan Rp375 Miliar PAD

Dua Bulan Pemutihan Pajak Kendaraan, Sumbar Catatkan Rp375 Miliar PAD

Kamis, 04/09/2025 | 12:08 WIB
Kabar Gembira, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 September 2025

Kabar Gembira, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diperpanjang Hingga 30 September 2025

Rabu, 03/09/2025 | 17:52 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Mencari “Nahkoda Baru” KONI Sumbar
OPINI

Mencari “Nahkoda Baru” KONI Sumbar

Rabu, 03/09/2025 | 12:53 WIB

SelengkapnyaDetails
Moralitas Hukum & Kekuasaan

Moralitas Hukum & Kekuasaan

Rabu, 03/09/2025 | 10:40 WIB
Izwaryani

Putusan DKPP Menjagal Kepastian Hukum bagi KPU Kabupaten Pasaman

Rabu, 03/09/2025 | 08:21 WIB
(Mewujudkan) Kawasan Merah Putih

(Mewujudkan) Kawasan Merah Putih

Selasa, 02/09/2025 | 09:54 WIB
Urgensi Carrying Capacity untuk Mendukung Ketahanan Pangan Sumbar

Urgensi Carrying Capacity untuk Mendukung Ketahanan Pangan Sumbar

Senin, 01/09/2025 | 14:13 WIB

HALUANTERPOPULER

  • PKS Solok Selatan Cetak Sejarah! Pertahankan Pengurus DPD Dua Periode di Musda VI

    PKS Solok Selatan Cetak Sejarah! Pertahankan Pengurus DPD Dua Periode di Musda VI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen Poltekkes Kemenkes Padang Tanamkan Kesiapsiagaan Bencana Pada Anak Usia Sekolah di Painan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Afrizal Latif Terpilih sebagai Ketua KONI Dharmasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovasi Antijamur dari Limbah Tempurung Kelapa Diteliti Tim Feralab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahasia Hitam di Balik “Samba Ambu-Ambu”, Kuliner Khas Solok yang Punya Filosofi Hidup Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.